KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1990 tentang UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 1
Kepala Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung diberikan uang paket sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
