KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1984 tentang PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN KALIBATA
Pasal 2
Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata di lakukan oleh Departemen Sosial.
Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata di lakukan oleh Departemen Sosial.