KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN PEREKAMAN VIDEO
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan.