KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN PEREKAMAN VIDEO
Pasal 5
Ekspor rekaman video dilakukan setelah mendapat izin ekspor dari Menteri Perdagangan dan Koperasi, berdasarkan pertimbangan dan saran Menteri Penerangan dan Jaksa Agung.
