KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN PEREKAMAN VIDEO
Pasal 2
(1) Kebijaksanaan pembinaan perekaman video di lakukan dan dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh Menteri Penerangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini meliputi kegiatan pengimporan, pengeksporan, pembuatan peredaran, penyiaran/mempertunjukan, perizinan, dan pengawasannya.
