KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PESERTA KELUARGA...
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Peserta Keluarga Berencana Lestari adalah warga negara Republik INDONESIA pasangan suami isteri usia subur yang secara terus menerus dan aktif menjadi peserta keluarga berencana, sehingga dapat dijadikan teladan bagi warga negara Republik INDONESIA pada umumnya dan pasangan suami isteri usia subur lain pada khususnya.
