KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Agen dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian, dinyatakan tidak berlaku.
