KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dihentikan pemberian tunjangannya apabila diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan.
