KEPPRES
Berlaku
RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
(1) Sektor-sektor dari Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000, diperinci ke dalam sub sektor, program, dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam sub sektor, program, proyek dan Departemen/Lembaga bersangkutan;
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3944);
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3930);
Referensi Silang (4)
UU 2/2000 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
UU 9/1968 — PERUBAHAN PASAL 7 INDISCHE COMPTABILITEITSWET
KEPPRES 17/2000 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
