KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN...
Pasal 1
(1) Mengubah status beberapa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut : a. IKIP Semarang menjadi Universitas Negeri Semarang; b. IKIP Bandung menjadi Universitas Pendidikan INDONESIA; c. IKIP Medan menjadi Universitas Negeri Medan. (3) Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
