KEPPRES
TIM KEBIJAKAN PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 2
(1) Membentuk Tim Kebijakan Privatisasi BUMN dengan susunan keanggotaan
sebagai berikut :
Ketua merangkap Anggota : Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua merangkap Anggota/Ketua Harian : Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
Anggota …
Anggota :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Negara;
- Menteri Teknis sebagai regulator di sektor dimana BUMN melakukan kegiatan usaha.
- Sekretaris : Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
(2) Menteri Teknis sebagai regulator di sektor dimana BUMN melakukan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi anggota Tim Kebijakan Privatisasi BUMN hanya dalam privatisasi BUMN dibidangnya.
