PEMBUBARAN DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 1
Membubarkan Dewan Ekonomi Nasional dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 2
Dengan pembubaran Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 Keputusan Presiden ini, memberhentikan dengan hormat nama-nama di
bawah ini dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota : Emil Salim;
Wakil Ketua merangkap Anggota : Subiakto Tjakrawerdaya;
Sekretaris merangkap anggota : Sri Mulyani Indrawati;
Anggota : 1. Boediono;
- Bambang Subianto;
- Kuntoro Mangkusubroto;
- Moh. Arsyad Anwar;
- Hadi Susastro;
- H.S. Dillon;
- Anggito Abimanyu;
- Gunarni Soeworo;
- Hasan Zein A. Mahmud;
- Theodore Permadi Rahmat.
PRESIDEN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja Kabinet Periode 1999-2004 dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, dipandang perlu untuk membubarkan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
