KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM
Pasal 6
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1999.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2000
INDONESIA,
ttd.
