KEPPRES
Berlaku
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa masa tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
periode tahun 2007-2011 akan berakhir pada Desember 2011;
- bahwa sesuai Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi menugaskan Pemerintah membentuk Panitia Seleksi
yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur
masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
www.djpp.depkumham.go.id
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Referensi Silang (2)
UU 30/2002 — Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi...
