PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI
CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIepkumham.go
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa masa tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
periode tahun 2007-2011 akan berakhir pada Desember 2011;
- bahwa sesuai Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi menugaskan Pemerintah membentuk Panitia Seleksi
yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur
masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan ini
dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
www.djpp.depkumham.go.id
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA
SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI.
PERTAMA : Membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebutepkumham.go Panitia Seleksi.
KEDUA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA
terdiri dari :
Ketua : Sdr. Patrialis Akbar, S.H., M.H.;
Wakil Ketua : 1. Sdr. Irjen Pol (Purn) Drs. M.H. Ritonga;
- Sdr. Dr. H. Soeharto, S.H., M.H.;
Sekretaris : Sdr. Dr. H. Ahmad Ubbe, S.H., M.H., APU;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Sdr. Prof. Rhenald Kasali, Ph.D;
Sdr. Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA;
Sdr. Prof. Dr. Tb. Ronny R. Nitibaskara;
Sdr. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.;
Sdr. Erry Riyana Hardjapamekas;
Sdr. Akhiar Salmi, S.H., M.H.;
Sdr. Amir Hasan Ketaren, S.H.;
Sdr. Dr. Imam Prasodjo, MA;
Sdr. Deliana Sajuti Ismudjoko, S.H.
www.djpp.depkumham.go.id
KETIGA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA
mempunyai tugas :
- mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan;
- menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi;
- menyampaikan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi kepada Presiden.epkumham.go
KEEMPAT : Panitia Seleksi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden.
KELIMA : Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KEENAM : Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan
Presiden ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
KETUJUH : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Seleksi
dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
www.djpp.depkumham.go.id
KEDELAPAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOepkumham.go
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa masa tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
periode tahun 2007-2011 akan berakhir pada Desember 2011;
- bahwa sesuai Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi menugaskan Pemerintah membentuk Panitia Seleksi
yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur
masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
www.djpp.depkumham.go.id
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
