Pasal 99
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota serta hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPD di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK. (2) Pelaksanaan …
(2) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat. (3) Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota. (4) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat menyaksikannya secara jelas. (5) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU Kabupaten/Kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan pembetulan. (7) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang- kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten/Kota serta ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu. (8) KPU Kabupaten/Kota memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu. (9) Salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada: a. KPU dengan tembusan kepada KPU Provinsi untuk anggota DPR; b. KPU dengan tembusan kepada KPU Provinsi untuk anggota DPD; c. KPU Provinsi dengan tembusan kepada KPU untuk anggota DPRD Provinsi; d. KPU Provinsi dengan tembusan kepada KPU untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 100 …
