KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 94
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Suara untuk pemilihan anggota DPD dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; b. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan; (2) Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
