KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 88
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) orang. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia. (3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU.
