KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 85
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih. (2) Petugas ...
(2) Petugas KPPS atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
