KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 80
BAB 8 — KAMPANYE
(1) Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye Pemilu yang berasal dari: a. pihak asing; b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya; dan c. pemerintah, BUMN, dan BUMD. (2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkan kepada KPU selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara. (3) Peserta Pemilu yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi pidana.
