KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 8
BAB 2 — PESERTA PEMILIHAN UMUM
Dalam mengajukan nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, partai politik dilarang menggunakan nama dan tanda gambar yang sama dengan: a. bendera ...
a. bendera atau lambang negara Republik INDONESIA; b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; c. nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional; d. nama dan gambar seseorang; atau e. nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar partai politik lain.
