Pasal 78
BAB 8 — KAMPANYE
(1) Dana kampanye Pemilu dapat diperoleh peserta Pemilu dari: a. anggota ...
a. anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan termasuk calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; b. pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi badan hukum swasta, atau perseorangan, baik yang disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu maupun kepada calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Sumbangan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (3) Dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk utang dari perseorangan atau badan hukum swasta tidak boleh melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Jumlah sumbangan lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada peserta Pemilu wajib dilaporkan kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mengenai bentuk, jumlah sumbangan, dan identitas lengkap pemberi sumbangan. (5) KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media massa.
