Pasal 60
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat: a. warga negara Republik INDONESIA yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa INDONESIA; e. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat; f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; g. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya; h. tidak ...
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; i. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten; dan k. terdaftar sebagai pemilih.
