KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 54
BAB 6 — PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Pendaftaran pemilih dilakukan dengan mencatat data pemilih dalam daftar pemilih. (2) Data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. nama lengkap; b. status perkawinan; c. tempat dan tanggal lahir/umur; d. jenis kelamin; e. jenis cacat yang disandang; dan f. alamat …
f. alamat tempat tinggal. (3) Formulir daftar pemilih ditetapkan oleh KPU.
