KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 45
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) KPU MENETAPKAN jumlah surat suara yang akan didistribusikan. (2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU. (3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara. (4) Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS dan KPPSLN ditetapkan dengan keputusan KPU.
