KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 43
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran. (2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas. (3) Jumlah surat suara yang dicetak ditetapkan oleh KPU. (4) Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksana Pemilu dilaksanakan oleh KPU.
