KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 37
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) PPS berkedudukan di desa/kelurahan. (2) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat. (3) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul kepala desa/kepala kelurahan. (4) Tugas dan wewenang PPS adalah: a. melakukan pendaftaran pemilih; b. mengangkat petugas pencatat dan pendaftar; c. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK; d. membentuk KPPS; e. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya; dan f. membantu tugas PPK.
