KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 35
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) PPK berkedudukan di pusat pemerintahan kecamatan. (2) Tugas dan wewenang PPK adalah: a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerjanya; dan b. membantu tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pemilu.
