Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Tugas dan wewenang KPU adalah: a. merencanakan penyelenggaraan Pemilu; b. MENETAPKAN …
b. MENETAPKAN organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu; c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu; d. MENETAPKAN peserta Pemilu; e. MENETAPKAN daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; f. MENETAPKAN waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara; g. MENETAPKAN hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu; i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur UNDANG-UNDANG.
