KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Untuk memeriksa pengaduan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc. (2) Keanggotaan Dewan Kehormatan KPU sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas seorang ketua dan anggota-anggota yang dipilih dari dan oleh anggota KPU. (3) Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan tindak lanjut hasil pemeriksaannya kepada KPU. (4) Mekanisme kerja Dewan Kehormatan KPU ditetapkan oleh KPU.
