KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (2) KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan Pemilu kepada
dan DPR.
