KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 144
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota KPU yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum tetap melaksanakan tugasnya sampai masa kerjanya berakhir pada bulan Maret tahun 2006 dengan kewajiban menyesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini. (2) Tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN mengusulkan keanggotaan KPU yang baru sebagaimana diatur UNDANG-UNDANG ini.
