KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 135
BAB 14 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
(1) Pemantauan pelaksanaan Pemilu dapat dilakukan oleh pemantau Pemilu. (2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar negeri. (3) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari dalam dan luar negeri harus mendaftarkan diri di KPU. (4) Pemantau ...
(4) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat: a. bersifat independen; b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan c. memperoleh akreditasi dari KPU.
