KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 129
BAB 14 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai berikut: a. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat; b. apabila tidak tercapai kesepakatan, pengawas Pemilu menawarkan alternatif penyelesaian kepada pihak-pihak yang bersengketa; c. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, dengan mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa, pengawas Pemilu membuat keputusan final dan mengikat. (2) Penyelesaian persengketaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari sejak pihak-pihak yang bersengketa dipertemukan. Pasal 130 …
