Pasal 122
BAB 14 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang: a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu; b. menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu; c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu; dan d. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang. (2) Uraian tugas dan hubungan kerja antara Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan diatur oleh Panitia Pengawas Pemilu. (3) Guna …
(3) Guna menunjang pelaksanaan pengawasan Pemilu, penyelenggara Pemilu dan pihak terkait lainnya harus memberikan kemudahan kepada pengawas Pemilu untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Paragraf Kedua Organisasi dan Keanggotaan Pengawas Pemilihan Umum
