KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 110
BAB 11 — PENETAPAN DAN PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
(1) KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN nama calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 107. (2) KPU MENETAPKAN calon terpilih anggota DPD peringkat pertama sampai dengan keempat dan calon terpilih pengganti anggota DPD peringkat kelima sampai dengan kedelapan di setiap daerah pemilihan.
