KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,...
Pasal 103
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan TPSLN ditetapkan oleh KPU. (2) Tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi ditetapkan oleh KPU. (3) Format berita acara penerimaan, format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN, dan format berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara PPS, PPLN, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 ditetapkan oleh KPU.
