Pasal 101
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi. (3) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, dan pemantau Pemilu. (4) Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU. (5) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan DPD dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat menyaksikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara. (6) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diterima, KPU seketika itu juga mengadakan pembetulan. (8) KPU membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPR dan DPD yang ditandatangani oleh anggota KPU, serta ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu. (9) KPU memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada saksi peserta Pemilu. Pasal 102 …
