KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN PANITERA
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Panitera adalah Panitera pada Mahkamah Agung Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
