KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN AGREEMENT THE REPUBLIC INDONESIA AND...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 4
