Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1988 tentang PEMBUBARAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 1
Terhitung sejak mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Panitia Pemilihan INDONESIA termasuk didalamnya Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat dan Sekretariat Panitia Pemilihan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 1985 dinyatakan dibubarkan.
Pasal 2
Dengan dibubarkannya Panitia Pemilihan INDONESIA termasuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat dan Sekretariat Panitia Pemilihan INDONESIA, maka :
a. Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 1985 sejauh yang menyangkut Panitia Pemilihan INDONESIA, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan INDONESIA dinyatakan tidak berlaku. b. Segala persoalan administratif yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1987 yang belum terselesaikan, ditampung oleh Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangal 27 April 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
