KEPPRES
KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2001
INDONESIA,
ttd
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2001
INDONESIA,
ttd