KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998 tentang TIM PEMANTAU KETAHANAN PANGAN
Pasal 1
Membentuk Tim Pemantau Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Pemantau, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Menteri Negara Pangan dan Hortikultura, sebagai Ketua merangkap Anggota;
- Menteri Pertanian, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Anggota;
- Menteri Kesehatan, sebagai Anggota;
- Menteri Sosial, sebagai Anggota;
- Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah, sebagai Anggota;
- Menteri Kehutanan dan Perkebunan, sebagai Anggota;
- Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota;
- Menteri Luar Negeri, sebagai Anggota; 10.Menteri Keuangan, sebagai Anggota; 11.Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, sebagai Anggota; 12.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai Anggota; 13.Kepala Badan Urusan Logistik, sebagai Anggota; 14.Kepala Badan Pusat Statistik, sebagai Anggota. Pasal 2 … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
