KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalah: a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT dalam hal Kepala berhalangan; b. Membina pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan BPPT; c. melakukan tugas lain atas petunjuk Kepala.
