KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BPPT ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negera Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
