KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 26
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPPT dibebankan pada Anggaran Belanja yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara. (2) BPPT dapat menerima dana dari instansi pemerintah dan atau swasta, baik dari dalam maupun luar negeri dalam rangka kerjasama yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT dengan tata cara penerimaan dan pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI ... PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
