Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 18, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, meterial dan lingkungan; b. koordinasi program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan; c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan; d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan.
