KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan bioteknologi mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, bioindustri, serta farmasi dan medika.
