KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya maniral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan.
