Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, Deputi Bidang Pengkajian Kebijaksanaan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan pemanfaatan, pemasyarakatan, pengembangan dan penguasaan teknologi sesuai dengan prioritas pembangunan nasional; b. pengembangan metode, prosedur, pendekatan atau model pengkajian kebijaksanaan teknologi; c. koordinasi pelaksanaan pengkajian kebijaksanaan pengembangan dan penguasaan teknologi, serta pemanfaatan dan pemasyarakatan teknologi; d. pengkajian kebijaksanaan pemanfaatan, pemasyarakatan, pengembangan dan penguasaan teknologi unggulan daerah dan potensi wilayah; e. pengkajian kebijaksanaan pemanfaatan, pemasyarakatan, pengembangan dan penguasaan teknologi untuk pengembangan wilayah.
