KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
PRESIDEN
pada tanggal 17 Oktober 2001
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
PRESIDEN
pada tanggal 17 Oktober 2001
INDONESIA,
ttd.